RADAR REPUBLIK.COM // Banyuwangi – Acara perpisahan yang akan digelar MTsN1 Banyuwangi, menuai berbagai reaksi, ada yang pro dan kontra.
Acara yang akan digelar tanggal 26 Mei 2025 di salah satu hotel yang ada di Banyuwangi itu dan di bebankan ke siswa untuk biayanya per siswa dikenakan Rp300.000.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 yang dijadikan acuan. Serupa, SE tersebut mengatur tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Surat edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda ini bukan merupakan kegiatan wajib, dimana Jika sekolah memaksa peserta didik dan/atau orang tua/wali murid untuk mengikuti wisuda dan/atau membebani secara finansial, maka sekolah tersebut dianggap melanggar SE Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023.
Pelanggaran ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan beban finansial bagi orang tua/wali murid, serta dapat mengurangi makna dan nilai dari prosesi pelepasan.
Sementara itu salah satu anggota komite saat dikonfirmasi melalu percakapan via WhatsApp mengatakan
“Langsung saja ke ketua panitia perpisahan mas, Ibu andika itu ketuanya dan itu juga wali murid” Ujarnya.
(Redaksi)