Advertisement

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita divonis 5 tahun

Semarang – Radarrepublik.com | Sidang Tindak Pidana Korupsi di Semarang hari ini menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, mantan walikota juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 683 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum dan pernah menjadikan Semarang meraih penghargaan.

Sementara suaminya alwin basri divonis 7 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 4 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Hak politik atas keduanya tak jadi dicabut atas pertimbangan usia.

Sebelumnya, Mbak Ita dituntut Jaksa selama 6 tahun penjara sedangkan suaminya Alwin Basri dituntut selama 8 tahun penjara.

Sidang vonis atas Mbak Ita yang menjabat Wali Kota Semarang 2022-2024 itu berlangsung hari ini Rabu 27 Agustus 2025.

Hal ini menjadi pelajaran bagi pejabat kota semarang agar selalu waspada dan tidak melanggar amanah yang diberikan masyarakat kota semarang.

Berita Terkait

Advertisement

Populer

Advertisement