Semarang – Radarrepublik.com | Sidang Tindak Pidana Korupsi di Semarang hari ini menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita selama 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, mantan walikota juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 683 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum dan pernah menjadikan Semarang meraih penghargaan.
Sementara suaminya alwin basri divonis 7 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 4 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Hak politik atas keduanya tak jadi dicabut atas pertimbangan usia.
Sebelumnya, Mbak Ita dituntut Jaksa selama 6 tahun penjara sedangkan suaminya Alwin Basri dituntut selama 8 tahun penjara.
Sidang vonis atas Mbak Ita yang menjabat Wali Kota Semarang 2022-2024 itu berlangsung hari ini Rabu 27 Agustus 2025.
Hal ini menjadi pelajaran bagi pejabat kota semarang agar selalu waspada dan tidak melanggar amanah yang diberikan masyarakat kota semarang.