Banyuwangi//radarrepublik.com – 19 Juni 2025 Rencana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menarik pinjaman daerah sebesar 490 miliar rupiah memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (PUSKAPTIS) yang secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Banyuwangi.
Dalam surat resmi tersebut, PUSKAPTIS menyampaikan bahwa kebijakan penarikan utang tersebut tercantum dalam dokumen Perubahan Anggaran Sementara (PAK) 2025. Mereka menilai langkah tersebut tidak bijak, mengingat kondisi masyarakat Banyuwangi yang masih terhimpit secara ekonomi. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut masih berjuang untuk bangkit, sehingga kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Direktur Puskaptis, Mohamad Amrullah, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi damai bertajuk “Menolak Banyuwangi Bangkrut (Hutang 490 Miliar)” pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Aksi ini direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Keduyunan. Peserta aksi diperkirakan mencapai lima ribu orang yang akan membawa berbagai alat peraga seperti megaphone, dump truk, sepeda motor, serta spanduk dan banner sebagai bentuk ekspresi protes.
Sasaran aksi ini mencakup beberapa kantor pemerintahan penting di Kabupaten Banyuwangi, termasuk kantor DPRD, kantor Pemerintah Daerah, kantor BAPENDA, kantor BPKAD, dan pendopo kabupaten. Massa aksi akan menyuarakan penolakan mereka terhadap kebijakan utang yang dianggap bisa membawa daerah ke jurang kebangkrutan.
PUSKAPTIS menekankan bahwa aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan Banyuwangi. Mereka berharap DPRD dan Pemkab membuka ruang dialog dengan masyarakat serta mempertimbangkan kembali keputusan penarikan utang yang dinilai sarat risiko terhadap keberlanjutan keuangan daerah.