Wonocolo – Pangkalan bahan bakar ilegal ditemukan beroperasi di kawasan hutan, minyak tradisional Wonocolo tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas ilegal ini melanggar undang-undang dan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta meresahkan warga yang khawatir akan potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan. Pemilik pangkalan diduga berinisial N, yang diketahui berasal dari Solo jawa tengah dan bukan warga asli Wonocolo.
Berdasarkan pantauan warga, pangkalan tersebut beroperasi secara diam-diam di rumah Pak bas yang masih kawasan hutan, minyak tradisional yang dikenal sebagai salah satu situs penambangan minyak bumi tertua di Indonesia. Truk-truk tangki besar milik Pt, SKL (Sri Karya Lintasindo) keluar masuk pada malam hari, menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik ilegal. “Setiap malam truk datang dan bau bahan bakar sering tercium. Kami takut kalau terjadi kebakaran, nyawa kami terancam,” ujar warga sekitar Wonocolo.
Warga semakin resah karena lokasi pangkalan berada di area hutan minyak tradisional yang mudah terbakar. Mereka juga merasa takut untuk melapor karena pemilik pangkalan dikenal berpengaruh. “Pemiliknya orang luar, dari Solo Jawa Tengah, inisialnya N. Dia punya banyak orang besar, makanya kami takut melapor,” ungkap Warga Lainnya dengan nada cemas.
Investigasi menunjukkan bahwa pangkalan tersebut melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 23, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha hilir migas untuk memiliki izin dari pemerintah.
Pasal 53, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 36 Ayat (1), yang mengharuskan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki izin lingkungan.
Pasal 109, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap izin lingkungan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
3. Pelanggaran AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan):
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Pangkalan ilegal ini tidak memiliki dokumen AMDAL, sehingga dianggap melanggar peraturan tersebut.
Keberadaan pangkalan ilegal di kawasan hutan minyak tradisional ini juga dinilai merusak kelestarian situs bersejarah yang seharusnya dilindungi. Warga khawatir jika dibiarkan, dampaknya bisa menimbulkan kebakaran besar yang membahayakan lingkungan dan permukiman.
Meski jelas melanggar hukum, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami sudah tahu ini ilegal, tapi takut melapor karena pemiliknya kuat. Kami berharap aparat segera bertindak sebelum terjadi musibah,” tegas warga, yang meminta perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi warga sekitar.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pengaruh kuat dari pemilik pangkalan berinisial N yang berasal dari Sukoharjo. Warga berharap ada penegakan hukum yang tegas dan adil.
Tim