Advertisement

Untuk Apa Pemasangan Baliho Rokok Elegal Marak Di Pasang, Tapi Pengurus Bae CukaiTidak Respon Aduan Masyarakat/di awak media

RADAR REPUBLIK.COM // Banyuwangi – Peredaran rokok ilegal di Banyuwangi semakin mengkhawatirkan. Meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan, seperti pemasangan baliho peringatan di sepanjang jalan poros kabupaten, kenyataannya masih banyak pedagang yang bebas menjual rokok tanpa cukai. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen dan penjual rokok resmi.

Ironisnya, laporan masyarakat dan media mengenai aktivitas penjualan rokok ilegal sering kali diabaikan oleh pihak berwenang, terutama Bea Cukai. Ketika masyarakat mencoba melaporkan temuan tersebut, mereka merasa tidak mendapatkan respons yang memadai. Kondisi ini menciptakan rasa frustrasi di kalangan warga yang berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas.

Bea Cukai sebenarnya memiliki peran penting dalam menangani masalah ini. Sebagai lembaga yang bertugas menegakkan peraturan terkait cukai, mereka seharusnya lebih proaktif dalam merespons pengaduan masyarakat. Namun, minimnya tindakan nyata dari pihak Bea Cukai justru membuat masyarakat semakin skeptis terhadap efektivitas kampanye anti-rokok ilegal.

Pemasangan baliho peringatan yang tersebar di jalan-jalan utama pun akhirnya dianggap sia-sia. Tanpa adanya tindak lanjut yang konkret, baliho tersebut hanya menjadi hiasan jalan tanpa makna. Kampanye semacam ini perlu didukung dengan langkah nyata, seperti razia rutin, penegakan hukum terhadap pelaku, serta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum. Masyarakat harus terus didorong untuk melapor, sementara Bea Cukai dan pihak terkait wajib menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas rokok ilegal. Dengan langkah tegas dan konsisten, peredaran rokok ilegal di Banyuwangi bisa diminimalisir, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di daerah tersebut.

Red

Berita Terkait

Advertisement

Populer

Advertisement