RADAR REPUBLIK.COM //Banyuwangi – Lembaga Pemantauan dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI- Investigator) Banyuwangi resmi mengirimkan surat klarifikasi tertulis kepada Bupati Banyuwangi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT. Pelindo III Cabang Tanjungwangi, dan Ke PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) untuk memastikan status kepemilikan lahan Pantai Marina Boom Banyuwangi, Kamis (6/3/2025).
Hal ini dilakukan karena adanya konflik perebutan lahan antara beberapa pihak, antara lain PT. Pelindo III, PT. PPI, PT. Lundin, PT. BIYC, Dishub Provinsi Jawa Timur, dan Pemkab Banyuwangi sendiri.
Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI Investigator Banyuwangi, kawasan Pantai Marina Boom ini memiliki nilai pengelolaan yang sangat tinggi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan inventarisasi aset untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut dan memastikan pengelolaannya.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pengelolaan lahan Pantai Marina Boom dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Choirul Hidayanto, selaku Ketua LPBI Investigator Banyuwangi, Rabu (5/3/2025).
LPBI Investigator Banyuwangi berharap bahwa klarifikasi ini dapat membantu mengatasi konflik perebutan lahan dan memastikan bahwa pengelolaan lahan Pantai Marina Boom dilakukan secara optimal dan sesuai dengan kepentingan masyarakat terutama bisa membantu pemasukan Negara baik dari sektor Pajak, retribusi sebagai PNBP atau membantu perekonomian masyarakat khususnya Kabupaten Banyuwangi.
Choirul menambahkan, “Jika nanti dalam penelusuran Bahan Keterangan (Baket) dan data ditemukan adanya indikasi korupsi dikemudian hari maka, sesuai Tupoksi Lembaga LPBI Investigator, saya akan melaporkan Tipikor nya kepada KPK, ” Tutup Choirul.