Advertisement

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, angkat suara kasus Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Genteng

Banyuwangi – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di Banyuwangi tidak hanya terbatas pada pemerkosaan. Menurutnya, tindakan pelecehan seksual juga termasuk dalam kategori kekerasan seksual dan merupakan tindak pidana. “Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa pemerkosaan,” ujar Siti di via pesan WhatsApp nya. Senin 10 Febuari 2025.

Lanjut Siti Aminah Tardi, “Kami menyesalkan masih terjadinya penyelesaian di luar proses pengadilan terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual, mengingat Pasal 23 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan secara tegas, bahwa
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak. Ketentuan ini dibuat mengingat korban akan kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, sementara pelaku KS akan mendapatkan imunitas dari perbuatan yang dilakukannya,” jelasnya.

Siti Aminah Tardi juga menegaskan untuk kepala desa agar bisa mengambil kebijakan untuk melindungin warganya

“Dengan demikian ketentuan ini juga mengikat Kepala Desa, sehingga Ketika ada warganya meminta mediasi, seharusnya korban dan keluarganya diarahkan untuk melapor ke kepolisian dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan rujukan pedampingan, Mengingat kasus TPKS terhadap anak bukanlah delik aduan, maka kami merekomendasikan kepolisian setempat khususnya unit PPA dan PPO untuk melakukan penyelidikan,”pungkasnya.

Berita Terkait

Advertisement

Populer

Advertisement