RADAR REPUBLIK.COM //Banyuwangi, 25 Februari 2025 – Suripah, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan tindakan penarikan mobil miliknya oleh debt collector Adira Finance. Mobil dengan nomor polisi P 1276 RA tersebut diambil tanpa pemberitahuan langsung kepada dirinya sebagai pemilik sah kendaraan.
Penarikan dilakukan di saat suaminya tengah sakit parah di rumah. Suripah mengaku kecewa karena pihak Adira Finance tidak memberikan konfirmasi atau menunggu kehadirannya sebagai pihak yang tercatat dalam perjanjian kredit.
“Seharusnya pihak Adira menghubungi saya terlebih dahulu, karena nama saya yang tercatat, bukan suami saya,” ujar Suripah dengan nada kesal.
Tragisnya, hanya berselang dua hari setelah mobil tersebut ditarik, suaminya meninggal dunia. Suripah juga mempertanyakan legalitas penarikan tersebut karena belum ada keputusan dari pengadilan negeri yang mengizinkan penyitaan aset. Saya akan membuat laporan kepihak yang berwajib.
“Memang benar saya menunggak dua bulan, tapi kenapa mobil bisa ditarik tanpa putusan pengadilan?” tambahnya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan, terutama terkait perlindungan hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi dari pihak terkait serta kepastian hukum dalam proses penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
(Redaksi)