Advertisement

Integritas Kejaksaan Menuntaskan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif. PIJAR: Hampir Tiga Tahun Tak Ada Perkembangan

Banyuwangi – Radarrepublik.com | “Seperti Drama Korea Yang Penuh Dengan Episode,” pernyataan itu disampaikan oleh Bondan Madani Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) menyikapi kasus korupsi makan dan minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi. Kamis, 25 September 2025.

Seperti diketahui bersama, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banyuwangi, menetapkan Nafiul Huda., S.Sos., M.si Kepala BKPP sebagai tersangka kasus MAMIN fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 pada hari jumat 28 oktober 2022. Penetapan tersangka tersebut, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi pada hari jumat (28/10/2022). KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., SH., MH dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.

Data yang dihimpun oleh team media, menjelaskan jika pagu anggaran makan dan minum (MAMIN) pada tahun anggaran 2021 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Banyuwangi tercatat sebesar Rp. 1.025.032.500. Dari anggaran 1 miliar lebih itu, anggaran Mamin rapat dan jamuan tamu yang terserap melalui sejumlah bidang kerja BKPP sebesar Rp. 966.977.500, terbagi dalam tiga termin. (sebelumnya ditulis Rp. 997.777.500).

Termin 1, pada kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dari pagu anggaran terserap Rp. 11.875.000. Termin 2, pada Program Kepegawaian Daerah yang terbagi dalam 4 sub kegiatan. Meliputi kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai ASN yang menyerap anggaran Mamin rapat Rp. 332.985.000 dan Rp. 20.850.000 untuk Mamin jamuan tamu.

Pada sub kegiatan Mutasi dan Promosi ASN belanja MAMIN rapat menghabiskan Rp. 129.025.000. Lalu, pada sub kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN anggaran Mamin untuk rapat menyerap Rp. 70.250.000. Sub kegiatan keempat pada termin 2 ini di kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur menghabiskan anggaran Mamin rapat sebesar Rp. 85.775.000.

Termin 3, Program Pengembangan SDM pada kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis menelan anggaran Mamin rapat Rp. 64.532.500.
Sedang, pada kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi menelan Rp. 251.685.000 dari pagu anggaran Rp. 251.765.000. Berdasarkan hitungan awal tim jaksa penyidik Kejari Banyuwangi yang menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp. 480 juta dalam kasus Korupsi MAMIN di BKPP.

“Setelah resmi berita penetapan status tersangka inisial NH muncul di berbagai media, kantor KEJARI Banyuwangi dibanjiri spanduk, banner dan kerangka bunga dari berbagai elemen sebagai bentuk apresiasi terhadap KAJARI. Tak sedikit pula kalangan aktivis berkomentar di berbagai media mendukung kejaksaan agar mengusut tuntas kasus korupsi tersebut,” Ujar, Bondan Madani.

Lanjut Bondan, meskipun berstatus TSK Kejaksaan, yang bersangkutan dimutasikan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Hal tersebut tertuang di dalam terbitan Surat Keputusan Bupati nomor: 821.2/414/429.204/2022, hari selasa tanggal 15 November 2022.

Padahal sebelumnya, Nafiul Huda diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dilingkungan PEMKAB Banyuwangi, terungkap ketika Hearing dengan DPRD Banyuwangi pada Jumat (13/8/2021). Amir Ma’aruf Khan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis, kepada pimpinan hearing, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, SH, membeberkan bahwa adanya aliran dana masuk ke rekening Kepala BKPP Banyuwangi. Bahkan yang bersangkutan pernah mengakui adanya transfer sejumlah uang tetapi transfernya bukan ke rekeningnya melainkan ke rekening orang lain yang tidak dia kenal.

“Atas dasar inilah yang membuat kami yakin, jika yang bersangkutan merupakan salah satu pioner penting di PEMKAB Banyuwangi. Tak sedikit pula yang berasumsi jika NH memiliki rahasia-rahasia penting di zaman kepemimpinan Bupati Anas dan Bupati Ipuk. Maka itu tak heran jika hampir tiga tahun berjalan kasus ini tak kunjung usai, serta seperti berjalan di tempat. Bahkan sampai dua kali gati Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” Ujarnya.

Masih menurut Bondan, pada bulan mei 2024 publik dihebohkan dengan keputusan KEJARI Banyuwangi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Nafiul Huda, sehingga status tersangkanya dibatalkan karena Nafiul Huda sudah mengembalikan sejumlah dana korupsi lebih dari 400 juta yang dikorupsinya tersebut. Kemudian Forum Suara Blambangan (FORSUBA) mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi tahun 2021.

Dan hasilnya Majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka Nafiul Huda sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

“Pertanyaan kami, sampai kapan kasus ini akan dibiarkan menggantung? Apakah keadilan hanya semboyan kosong di Banyuwangi? Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara ini. Dan hal ini jelas mencoreng nama baik institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, padahal demi menumpas para koruptor Presiden Prabowo sampai mengeluarkan PERPRES No. 66 Tahun 2005. Maka wajar jika banyak kalangan masyarakat yang meyakini hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami berharap kepada KAJARI yang baru untuk menuntaskan kasus yang sudah berjalan lama dan penuh drama tetapi tak kunjung usai ini.”

Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Diantara yaitu:

1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Berita Terkait

Advertisement

Populer

Advertisement