Bojonegoro | Radarrepublik.com – 4 Agustus 2025 — Aktivitas galian tanah (Galian C) yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Dalam beberapa hari terakhir, warga mengeluhkan dampak buruk dari operasi tambang tersebut yang terkesan dilakukan secara diam-diam namun terang-terangan mencemari lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan satu unit excavator bekerja aktif memuat material tanah ke atas dump truk yang mengantri di lokasi tambang. Suara bising dan debu pekat yang beterbangan mulai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
“Mereka kerja seolah tak tersentuh hukum. Truk-truk keluar masuk bawa tanah, padahal masyarakat tahu itu belum ada izin,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan makin menguat saat seorang pekerja tambang di lokasi menyebut bahwa lokasi galian tersebut di duga dikelola oleh seseorang bernama Handoko dan Yanto. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun pihak berwenang terkait status izin tambang tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Camat Kasiman hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan sosialisasi kepada pihak terkait.
“Sepengetahuan saya, belum ada izin. Kemarin sudah dilakukan sosialisasi di lokasi. Terkait penindakan, itu kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya singkat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa dokumen tersebut, kegiatan tambang tergolong PETI (Penambangan Tanpa Izin) yang merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Sayangnya, hingga saat ini, aktivitas tambang masih berjalan lancar tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya penyegelan atau tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Akankah tambang ilegal ini ditindak atau justru dibiarkan terus merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan?
Redaksi masih terus melakukan penelusuran terhadap legalitas tambang serta siapa saja yang diduga membekingi kegiatan ini. (Red)