BANYUWANGI // Radarrepublik.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan penerapan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Melalui kerjasama ini, Pemkab Banyuwangi akan memperkuat penerapan Restorative Justice dengan mengintegrasikannya ke dalam berbagai program penguatan sosial yang selama ini telah dijalankan di daerah.
Kesepakatan ini merupakan inisiatif Kejati Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan Kajari se-Jawa Timur.
Konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata pada aspek penegakan hukum.
Pendekatan ini mengedepankan dialog, mediasi, dan musyawarah, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan secara manusiawi.
“Melalui kolaborasi ini, kita bisa melihat perkara hukum dari sisi sosial. Kami tidak bisa berjalan sendiri, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nantinya akan kita evaluasi bersama keberhasilannya,” ujar Kajati Jatim Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, sudah banyak kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dan terbukti tidak ada pelaku yang mengulangi perbuatannya.
Bupati Ipuk menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, tidak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui proses penegakan hukum formal.
“Kita juga perlu melihat aspek sosial dari para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga mereka,” kata Ipuk.
Ipuk menjelaskan, setelah suatu perkara dinyatakan layak diselesaikan dengan Restorative Justice, Pemkab Banyuwangi akan melakukan asesmen kondisi sosial-ekonomi pelaku dan korban untuk menentukan langkah intervensi yang tepat.
“Misalnya, jika pelaku ternyata belum memiliki pekerjaan, kita bisa arahkan untuk mendapatkan program bantuan usaha atau pelatihan kerja. Kalau ada anggota keluarga yang sakit, kita pastikan sudah terdaftar BPJS dan memperoleh layanan kesehatan yang layak. Di sinilah peran intervensi pemerintah daerah,” jelas Ipuk.
Ia menambahkan, Banyuwangi memiliki beragam program penguatan sosial yang dapat diintegrasikan dengan Restorative Justice, seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, serta berbagai bentuk bantuan sosial lainnya.
Senada dengan itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menilai penting adanya penguatan lanjutan setelah proses Restorative Justice dilakukan.
“Jadi ini bisa disebut sebagai Restorative Justice Plus. Yang paling penting adalah bagaimana tindak lanjutnya setelah kesepakatan tercapai. Karena itu, saya minta kepada semua kepala daerah agar menyiapkan langkah-langkah penguatan sosial pasca proses tersebut,” tegas Khofifah.
Khofifah menambahkan, melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara arif, proporsional, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)