Advertisement

Advokat Nanang Slamet Apresiasi Kapolresta Banyuwangi Janji Tuntaskan Kasus PTSL Desa Pesanggaran 

RADAR REPUBLIK.COM // Banyuwangi – Puluhan warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, bersama pengacara mereka, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., mendatangi Markas Polresta Banyuwangi pada Senin (13/1/2025) sore. Mereka menuntut kejelasan terkait laporan hukum yang telah diajukan sejak dua tahun lalu mengenai dugaan masalah pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, di ruang pertemuan Kapolresta. Setelah pertemuan, Nanang Slamet menyampaikan apresiasinya kepada Kapolresta yang berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Menurut Nanang, terdapat ratusan hingga lebih dari seribu berkas PTSL dari warga Ringinagung dan warga lain yang pengajuannya macet selama lebih dari dua tahun. Padahal, warga telah membayar biaya Rp 150 ribu per berkas, ditambah biaya lainnya.

“Kami mengapresiasi sikap Kapolresta yang berkomitmen memproses kasus ini hingga selesai. Kapolresta telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk terhadap bendahara desa,” ujar Nanang Slamet.

Nanang juga menyampaikan bahwa sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa puluhan saksi, termasuk panitia PTSL dan pihak terkait lainnya. Namun, pihaknya menyoroti belum diperiksanya Bendahara Desa Pesanggaran. Sebelumnya, Kepala Desa setempat telah menjalani pemeriksaan pada pagi hari yang sama.

“Dalam pertemuan tadi, kami meminta agar bendahara desa segera diperiksa guna menggali informasi lebih mendalam terkait keterlibatannya. Kami akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, karena tahapan pemeriksaan adalah kewenangan kepolisian,” tandas Nanang.

Tri Trisno Sukowono (45), salah satu warga Ringinagung, menyampaikan harapannya agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, Bapak Kapolresta memberikan perhatian serius dan tegas untuk segera menyelesaikan proses hukum. Yang penting bagi kami adalah kepastian hukum dan kejelasan,” ujar Tri.

Warga juga berharap agar proses penerbitan sertifikat tanah mereka dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur yang benar tanpa ada kendala lebih lanjut.

Buang

Berita Terkait

Advertisement

Populer

Advertisement