NGAWI // Radarrepublik.com – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi, kurang dari 24 jam.
Total ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di ruang guyup Polres Ngawi, Polda Jatim pada Senin (20/10/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis kambuhan dengan Lima kali riwayat pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Pelaku S diketahui baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan yang sama, ” ujarnya.
Kejadian terbaru terjadi pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah bengkel dinamo milik warga di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk, lalu secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban sekaligus pelapor asal Madiun.
Korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangjati Polres Ngawi.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya kurang dari 24 jam, Satreskrim berhasil menemukan motor tersebut di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengakui bahwa motor tersebut didapat dari S.
“Setelah dilakukan interogasi, S mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Ngawi, tetapi juga di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkap AKBP Charles.
17 lokasi berbeda, dengan rincian sebagai berikut di Jawa Timur yaitu Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), dan di Jawa Tengah adalah Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, termasuk satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas AKBP Charles. (*)