Advertisement

Polresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Curanmor, Amankan 6 Tersangka dan 10 Motor

BANYUWANGI // Radarrepublik.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari total kasus tersebut, periode Agustus mencatat jumlah angka tertinggi dengan 4 hingga 5 laporan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolresta, Selasa (12/8/2025), mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku tergolong sederhana namun memanfaatkan kelengahan korban. Berbeda dari kasus curanmor pada umumnya, para tersangka tidak menggunakan kunci letter T, melainkan memanfaatkan kunci asli yang ditinggalkan atau disembunyikan pemilik di lokasi mudah ditebak.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka menerapkan metode hunting, berkeliling mencari kendaraan yang kuncinya digantung atau disembunyikan di lokasi-lokasi yang mudah ditebak, seperti di jok atau tempat yang sudah umum diketahui,” jelas Kombes Pol Rama.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, dengan selalu memarkir kendaraan di lokasi aman, memasang kunci ganda, dan bila memungkinkan menyimpannya di dalam pagar atau garasi rumah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap enam tersangka. Dua di antaranya merupakan eksekutor, yakni DA (30) dan KR (40), warga Bangorejo, yang berperan langsung mencuri motor. Empat tersangka lainnya adalah penadah, salah satunya YRS yang diketahui sudah berulang kali membeli motor hasil curian sebagai mata pencaharian tetap karena memiliki jaringan dengan para eksekutor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, meliputi:
● 10 unit sepeda motor (2 unit milik pelaku untuk sarana kejahatan dan 8 unit hasil curian)
● Beberapa unit telepon genggam
● Dokumen kendaraan bermotor yang berkaitan dengan hasil kejahatan

Kedua eksekutor dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi juga menyerahkan tiga unit motor hasil sitaan kepada para korban. Salah satunya adalah Irvan (30), warga Kecamatan Cluring.

“Saya berterima kasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah menemukan motor saya, sehingga bisa kembali digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras,” ungkap Irvan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan hukum secara tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memberantas kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Banyuwangi. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Komang.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah curanmor dengan menjaga keamanan kendaraan, segera melapor jika terjadi kehilangan, dan tidak membeli kendaraan tanpa dokumen sah.

( Taufik )

Berita Terkait

Advertisement

Populer

Advertisement