Advertisement

LKBH UNTAG Banyuwangi Teken MoU dengan Pemkab, Hadirkan Layanan Hukum Gratis bagi Warga Tak Mampu

Banyuwangi – Radarrepublik.com | Upaya menghadirkan keadilan hukum bagi masyarakat tak mampu di Kabupaten Banyuwangi kembali diperkuat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), pada Selasa (5/8/2025) siang.

Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banyuwangi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh, S.H., didampingi Sekretaris Teguh D. Prasetyo, S.H., dan Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Saleh, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuannya jelas yakni membuka akses layanan hukum yang adil dan merata, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga tanpa kecuali, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, layanan hukum seperti konsultasi, pendampingan perkara, hingga penyusunan dokumen hukum bisa diakses secara gratis oleh masyarakat kurang mampu,” tegas Saleh.

Layanan hukum yang disediakan oleh LKBH UNTAG meliputi perkara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana maupun perdata.

Untuk masyarakat tidak mampu yang menjadi tergugat, seluruh proses dapat ditangani tanpa biaya. Sementara bagi mereka yang menjadi penggugat, tetap diwajibkan membayar biaya pendaftaran perkara, kecuali jika berhasil memperoleh status prodeo dari pengadilan.

Adapun syarat pengajuan layanan gratis meliputi:
1. Surat keterangan tidak mampu.
2. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
3. Masuk dalam data BPS sebagai penerima manfaat bantuan.

Jika syarat tersebut terpenuhi, LKBH siap mengajukan permohonan bebas biaya perkara kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Prosesnya akan diawali dengan sidang permulaan. Bila dikabulkan hakim, seluruh proses hukum bisa dijalankan tanpa biaya dari pemohon,” jelas Saleh.

Saleh menegaskan, bahwa semua layanan inti seperti konsultasi, pendampingan, dan legal drafting tidak dipungut biaya. Namun, biaya-biaya teknis di luar kewenangan LKBH—seperti panjar perkara di pengadilan bagi penggugat—masih menjadi tanggungan pemohon.

“Kami tidak memiliki anggaran untuk membayar biaya perkara. Tapi kami bantu agar klien bisa memperoleh status prodeo. Prinsipnya, semaksimal mungkin kami ingin masyarakat tidak terhalangi urusan hukum hanya karena faktor ekonomi,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, LKBH UNTAG bersama sejumlah OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang telah bekerja sama dengan Pemkab, berencana membuka Pos Layanan Bantuan Hukum Gratis yang dipusatkan di Gedung Perpustakaan Daerah Banyuwangi.

Layanan ini akan beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan sistem teknis pelaksanaan yang saat ini masih dalam pembahasan antar lembaga mitra.

“Layanan yang disiapkan mencakup seluruh aspek hukum, mulai dari konsultasi perkara perdata, pidana, sengketa konsumen, koperasi, perbankan, hingga pembuatan kontrak kerja atau perjanjian bisnis,” urai Saleh.

Meski telah mengantongi akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2018, baru pada tahun ini LKBH UNTAG memulai kerja sama formal dengan Pemkab Banyuwangi.

“Ini menjadi titik awal kami terlibat lebih luas dalam pelayanan hukum di daerah. Masa berlaku kerja sama ini satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala untuk diperpanjang setiap tahunnya,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan masyarakat, Saleh memastikan bahwa seluruh jenis kasus hukum dapat dilayani, termasuk perceraian, selama tidak bertentangan dengan hukum.

“Kami tidak melayani konsultasi yang bertujuan untuk melanggar hukum. Tapi jika menyangkut pembelaan atau perlindungan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi, tentu kami siap membantu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, menyampaikan apresiasi dan komitmen dukungan Pemkab terhadap inisiatif ini. Ia menilai bahwa keberadaan layanan hukum gratis akan sangat bermanfaat dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial dan hukum yang merata bagi seluruh warga. Kami berharap kerja sama ini bisa terus diperluas dan dimaksimalkan,” ujar Aang.

Langkah strategis ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Banyuwangi, khususnya kalangan menengah ke bawah, untuk mendapatkan pendampingan hukum yang kredibel, profesional, dan manusiawi. Hadirnya LKBH UNTAG di tengah masyarakat tak hanya menjadi pelengkap sistem hukum, tetapi juga pilar penting keadilan sosial yang berpihak pada mereka yang rentan. (tim)

Berita Terkait

Advertisement

Populer

Advertisement