Banyuwangi / Radarrepublik.com – Diduga pelaku tindak pidana Inisial MY yang meminta sidang Praperadilan menuai kritikan keras dari seorang Aktivis Filsafat Logika Berfikir, yang akrab disapa Raden Teguh Firmansyah.
Bahwa permintaan sidang Praperadilan tersebut sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dijalani.
Raden Teguh Firmansyah menilai bahwa pelaku tindak pidana seharusnya bertanggung jawab atas perbuatannya dan menjalani proses hukum yang berlaku. Sebagaimana MY hobi berkata-kata bahwa penjara surga baginya,
“Jika MY seseorang yang bertanggung jawab atas setiap perbuatan dan ucapannya, kenapa harus takut di penjara, dia kan kerap dan hobi berkata-kata secara publik, Penjara adalah surga untuknya itu, kenapa sekarang ketakutan sampai minta praperadilan,” kata Raden. Selasa. 22 Juli 2025.
Permintaan sidang Praperadilan dianggap sebagai upaya untuk melemahkan proses penegakan hukum.
“Ini adalah contoh nyata dari upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” lanjut Raden.
Raden juga mengkritisi, bahwa permintaan sidang Praperadilan harus didasarkan pada alasan yang kuat dan bukan sebagai upaya untuk menghindari proses hukum.
“Saya kawatir jika MY itu sampai lepas dari tersangkanya maka Hukum di Banyuwangi cacat, apalagi hanya seorang MY, siapa dia, raja bukan, pejabatpun bukan. Masak hukum di Banyuwangi kalah sama pemikir dangkal pengetahuan dan pimplan seperti dia,”tutup Raden dengan kritikannya.