RADAR REPUBLIK.COM // Banyuwangi, 17 Mei 2025 — Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB) menyatakan sikap tegas terkait rencana Grand Opening gerai Mie Gacoan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan selatan Taman Blambangan, Banyuwangi. Kami menilai, pelaksanaan pembukaan tersebut belum layak secara administratif karena pihak pengelola belum menunjukkan bukti bahwa proses perizinan telah selesai, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai bagian dari kontrol sosial dan tanggung jawab moral terhadap penegakan hukum serta tata kelola usaha yang adil dan transparan, ARB akan melaksanakan aksi damai di depan gerai Mie Gacoan Banyuwangi jika Grand Opening tetap dipaksakan tanpa adanya kejelasan status legalitas.
Kami menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, namun sebagai peringatan tegas agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih lokasi gerai tersebut berada di ruang strategis dan dekat dengan kawasan publik, yang harusnya menjadi contoh penegakan hukum.
Tuntutan ARB antara lain:
1. Menunda Grand Opening hingga seluruh dokumen legal, khususnya PBG, SLF, dan izin lingkungan, diselesaikan dan diumumkan ke publik.
2. Pemkab Banyuwangi melalui OPD terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.
3. Menyerukan kesetaraan hukum bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian.
Kami menyerukan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, dan kepada aparat keamanan untuk mendampingi aksi ini secara humanis.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan.
(Redaksi)
Hormat kami,
Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB)