RADAR REPUBLIK.COM //Banyuwangi – Trending topik tentang produk-produk.”Oplosan” kini melanda seantero jagad Indonesia. Mulai dari Pupuk Oplosan, Bertamax Oplosan, hingga LPG Oplosan kesemuanya merugikan keuangan Negara ratusan triliun rupiah.
Trending “Oplosan” rupanya menjadi sumber inspirasi bagi Aktivis dan Pengacara La Lati. SH dalam menyampaikan kritik-kritiknya menanggapi berbagai isyu yang berkembang di tanah air.
Tidak ketinggalan kritikan terhadap Panti Rehabilitasi LRPPN- Bayangkara yang berada di “jalan Kepiting”- Banyuwangi menjadi sasaran kritiknya dengan menyebutnya sebagai tempat “Oplosan Janji” rehabilitasi oleh Petinggi LRPPN-BI bernama Ikhsan.
Sentilan menohok dari La Lati.SH bermula dari pemberitaan media New Jurnalis.Com.
Berita tersebut sontak disambut kritik menohok dari La Lati.SH dengan menyentil:
“Narkotika milik IR diOplos “Kepiting” oleh janji Iksan ditawarkan pada Yudi lalu dibumbui “Mahkama Agung” laku 20 juta
Telisik punya telisik ternyata sindiran dari La Lati SH lebih merujuk pada letak Kantor rehabilitasi LRPPN -BI yang berada di “Jalan Kepiting”- Banyuwangi.
Bermula dari rangkaian kronologis uang sebesar 20 juta yang dikeluarkan oleh keluarga IR malalui anaknya YL agar IR mendapatkan hukuman ringan berupa layanan Rehabilitasi atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang diamankan oleh Satuan Narkotika Polresta Banyuwangi.
Disebutkan dalam pemberitaan. New Jurnalis.com IR adalah residivis kasus penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Banyuwangi dan saat ini ditahan di Lapas Kelas II Banyuwangi.
Disebutkan dalam pemberitaan tersebut bahwasanya IR mendapat saran dari teman napi di Lapas kelas ll Banyuwangi untuk menghubungi seseorang bernama Ikhsan adalah petinggi Panti Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi.
Nasib sial rupanya menimpa IR seperti kata pepata “sudah jatuh tertimpa tangga” diperparah harapan tak seindah “Janji Ikhsan” hingga keluarga IR mengalami kerugian sebesar Rp. 20 jt tersebut kini menjadi perbincangan publik yang menyoroti Panti Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi.
Saat dihubungi via WhatsApp pada Kamis 6/3/2025 La Lati. SH mengatakan:
Berita negatif tentang layanan Panti rehabilitasi LRPPN – BI Banyuwangi menjadi konsumsi dari tahun ke tahun seharusnya menjadi evaluasi bagi LRPPN- BI sendiri demikian pula dengan evaluasi dari instansi dan institusi berwenang terangnya.
Lanjut La Lati. melekatnya embel-embel “Bhayangkara Indonesia(BI) ” pada nama LRPPN-BI secara tidak langsung turut menyeret institusi Kepolisian RI karena nama Bhayangkara identik dengan Institusi Polri tegasnya.
Melekatnya Bhayangkara Indonesia ( BI) pada panti rehabilitasi LRPPN -BI.
Seharusnya peran serta institusi Kepolisian lebih tegas mengawasi kegiatan LRPPN-BI terlebih lagi keterkaitan tugas Polri dalam memberantas tindak kejahatan penyalahgunaan Narkotika tutupnya.
Red