BANYUWANGI // Radarrepublik.com — Pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025, langkah konkret dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi. Dalam surat resmi bernomor AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 14 Juli 2025, KSOP memutuskan menunda keberangkatan 15 kapal jenis LCT (Landing Craft Tank) yang melayani lintas Ketapang–Gilimanuk.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Ramp-Check atau inspeksi keselamatan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 10–11 Juli 2025. Pemeriksaan menyeluruh itu mengungkap sejumlah temuan kritis yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
“Penundaan keberangkatan ini ditetapkan guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran lintas Ketapang–Gilimanuk. Kapal-kapal yang ditemukan tidak memenuhi standar laik laut wajib melakukan perbaikan total, sesuai rekomendasi dan akan diperiksa ulang sebelum diizinkan kembali beroperasi,” tegas Capt. Purgana, M.M., Kepala KSOP Tanjung Wangi dalam surat yang juga ditembuskan ke sejumlah pemangku kepentingan.
Berikut daftar 15 kapal yang dikenai larangan berlayar sementara oleh KSOP Tanjung Wangi:
1. KMP. Trisakti Adinda — PT Tri Sakti Lautan Mas (GT-1.008)
2 . KMP. SMS Swakarya — PT Lintas Sarana Nusantara (GT-785)
3 . KMP. Pancar Indah — PT Pelayaran Makmur Bersama (GT-712)
4 . KMP. Tunu Pratama Jaya 3888 — PT Raputra Jaya (GT- 871)
5 . KMP. Tunu Pratama Jaya 5888 — PT Raputra Jaya (GT-1.022)
6 . KMP. Agung Samudera IX — PT Pelayaran Agung Samudera (GT-1.171)
7 .KMP. Liputan XII — PT Segara Luas Sukses Abadi (GT-1.221)
8 . KMP. Jambo VI — PT Duta Bahari Menara Line (GT-841)
9. KMP. Karya Maritim I — PT Karya Maritim Indonesia (GT-708)
10. KMP. Karya Maritim II — PT Karya Maritim Indonesia (GT-922)
11. KMP. Munic V — PT Munic Line (GT-936)
12. KMP. Perkasa Prima 5 — PT Pelayaran Makmur Bersama (GT-586)
13. KMP. Trans Jawa 9 — PT Pelayaran Makmur Bersama (GT-975)
14 KMP. Samudera Utama — PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari (GT-1.146)
15. KMP. Jalur Nusa — PT Munic Line (GT-739)
Ramp-check yang dilakukan selama dua hari menemukan pelanggaran serius, antara lain:
▪︎ Sistem radio komunikasi kapal tidak berfungsi, sehingga mengganggu komunikasi darurat dan navigasi.
▪︎ Dokumen dan sertifikasi kapal tidak lengkap atau kadaluwarsa, termasuk yang berkaitan dengan ISM Code (International Safety Management Code).
▪︎ Kondisi fisik kapal, struktur lambung, dan perlengkapan keselamatan tidak sesuai standar.
Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelayaran nasional seperti: UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran; PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan; PM Perhubungan No. 110/2009 & No. 7/2024; serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP.DJPL 468 Tahun 2024.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi menegaskan, bahwa kapal-kapal yang terkena penundaan wajib menempuh tahapan berikut:
1. Perbaikan Teknis: Memperbaiki peralatan keselamatan (radio, navigasi, pelampung, sekoci), Pemeriksaan ulang struktur kapal dan sistem kelistrikan.
2. Pemenuhan Dokumen: Memperbarui dan melengkapi dokumen teknis serta sertifikasi sesuai ISM Code.
3. Pemeriksaan Ulang: Dilakukan kembali oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal setelah perbaikan selesai.
4. Penerbitan Sertifikat Laik Laut: Kapal baru dapat kembali beroperasi setelah dinyatakan 100% laik layar dan aman berlayar
Keputusan ini mencerminkan komitmen tegas pemerintah terhadap keselamatan pelayaran, terlebih pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang merenggut korban jiwa.
KSOP juga mengimbau agar operator kapal segera melaksanakan perbaikan, agar tidak terjadi kelumpuhan logistik dan distribusi antarpulau di lintas strategis Jawa–Bali.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Lebih baik kapal tertahan di dermaga daripada nyawa melayang di laut,” tegas Capt. Purgana.
Kementerian Perhubungan juga menginstruksikan monitoring berkala terhadap pelaksanaan perbaikan kapal, serta meminta operator bertanggung jawab penuh atas pelanggaran yang ditemukan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi bisa diberlakukan bila kelalaian terbukti berulang. (**)